TpM8TpY5GSM5BSA5TpzoGUYlTi==

Slider

TKA: Terobosan Baru Asesmen Pendidikan Nasional, Antara Keadilan dan Mutu

Simak kebijakan terbaru Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemendikdasmen, asesmen sukarela yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan kesetaraan akses. Temukan bagaimana TKA menjadi validator rapor SNBP, jadwal pelaksanaan November 2025, dan dukungannya terhadap terciptanya generasi unggul Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. saat membuka webinar Tes Kemampuan Akademik (TKA). (Tangkapan Layar YouTube Kemdikdasmen)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. saat membuka webinar Tes Kemampuan Akademik (TKA). (Tangkapan Layar YouTube Kemdikdasmen)


PAMONG.ID | Kanal Pendidik Indonesia - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Webinar Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Jumat, 11 Juli 2025. Digelar secara daring dan luring, webinar ini menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, serta Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmenjar), Asrianti. TKA, sebagai asesmen sukarela, diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan akses bagi seluruh anak bangsa.


Meredakan Dilema Ujian: TKA sebagai Jalan Tengah


Polemik seputar pelaksanaan ujian dalam sistem pendidikan telah lama menjadi perdebatan sengit. Satu sisi berpendapat bahwa ujian memicu tekanan psikologis dan belum mencerminkan pemerataan mutu pendidikan. Di sisi lain, keyakinan akan pentingnya ujian sebagai motivasi dan tolok ukur peningkatan mutu tetap mengemuka. Menjawab dilema ini, Kemendikdasmen mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan TKA, sebuah kebijakan "jalan tengah" yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai pandangan.


"TKA ini merupakan jalan keluar dan jalan tengah di antara berbagai kelompok yang selama ini memang memiliki visi yang berbeda," ungkap Menteri Abdul Mu'ti. Ia menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan, sehingga dapat mereduksi tekanan yang kerap dialami peserta didik. Namun, bagi mereka yang memilih mengikuti, TKA menjadi kesempatan untuk mengukur capaian akademik secara objektif dan terstandar, membuka peluang lebih luas di jenjang pendidikan selanjutnya.


Optimalisasi Peta Pendidikan: TKA dan Implikasinya yang Luas


Kehadiran TKA tidak hanya sekadar penambah daftar asesmen, melainkan sebuah instrumen penting untuk memetakan mutu pendidikan nasional secara lebih otentik. Selama ini, penilaian yang bervariasi antar satuan pendidikan menyulitkan perbandingan objektif, sehingga menyisakan celah bagi beberapa anak untuk kehilangan kesempatan melanjutkan studi.


"Walaupun tidak menjadi penentu kelulusan, TKA ini memiliki implikasi yang sangat luas," terang Menteri Mu'ti. Hasil TKA akan berfungsi sebagai jaminan mutu atau quality assurance, baik dalam konteks mutu pendidikan nasional secara keseluruhan maupun capaian akademik individual. Lebih jauh, TKA diharapkan dapat memberikan kesempatan setara bagi murid untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja, terlepas dari latar belakang sekolah atau wilayah.


Kolaborasi Semesta: Membangun Ekosistem Asesmen yang Adil

Pelaksanaan TKA adalah cerminan dari semangat "partisipasi semesta" yang dicanangkan Kemendikdasmen. Kebijakan ini merupakan hasil kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, masyarakat, orang tua, hingga pembuat kebijakan dan kajian akademis. Kolaborasi erat juga terjalin dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam penyusunan soal, pelaksanaan, dan penyelenggaraan TKA.


Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menekankan bahwa TKA hadir sebagai upaya bersama untuk memperkuat sistem penilaian pendidikan yang lebih adil dan setara. "TKA bukan ujian untuk menghakimi, melainkan kesempatan untuk mencerminkan hasil belajar yang telah kalian tempuh sejauh ini," ujarnya, seraya mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi mewujudkan pelaksanaan TKA yang bermakna dan adil.


TKA dan Seleksi Perguruan Tinggi: Validasi Akurasi Rapor


Salah satu sorotan utama dalam webinar ini adalah peran TKA dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Asrianti, Kepala Pusmenjar, menjelaskan bahwa TKA tidak akan menggantikan kebijakan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti). SNBP akan tetap menggunakan rapor sebagai kriteria utama, dan SNBT tetap dengan tes yang disiapkan panitia nasional.


Namun, terdapat poin krusial: hasil TKA akan digunakan sebagai validator rapor dalam SNBP. Ini berarti objektivitas penilaian guru di satuan pendidikan akan lebih teruji, karena nilai rapor akan divalidasi dengan hasil TKA. Mekanisme detail penggunaan TKA sebagai validator rapor akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia seleksi nasional, namun diharapkan informasi ini akan tersedia sebelum pelaksanaan TKA.


Desain TKA: Mata Pelajaran Esensial dan Pilihan Sesuai Kebutuhan


TKA dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi dan relevansi. Tidak semua mata pelajaran atau kompetensi diuji dalam TKA. Untuk jenjang SMA/SMK sederajat (kelas 12), mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, ditambah dua mata pelajaran pilihan sesuai kebutuhan murid. Pilihan mata pelajaran ini dapat disesuaikan dengan program studi yang diminati di perguruan tinggi atau jalur karier yang akan ditempuh, misalnya Kimia dan Biologi untuk kedokteran, atau Ekonomi dan Kewirausahaan bagi yang ingin berwirausaha.


Sementara itu, untuk jenjang SD (kelas 6) dan SMP (kelas 9), TKA akan menguji Bahasa Indonesia dan Matematika saja. Seluruh soal TKA untuk SMA/SMK sederajat disiapkan oleh Kemendikdasmen, sedangkan untuk SD dan SMP, sebagian soal akan disiapkan oleh pemerintah daerah, memberikan ruang bagi konteks regional.


Jadwal dan Mekanisme: Berbasis Komputer dan Fleksibel


Pelaksanaan TKA akan sepenuhnya berbasis komputer, mengacu pada pengalaman sukses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari tahun 2015 hingga 2019. Perbedaan signifikan terletak pada jadwal pelaksanaannya. TKA untuk SMA/SMK sederajat akan digelar lebih awal, yakni pada November 2025. Percepatan ini bertujuan agar hasil TKA dapat tersedia pada Januari, sesuai dengan kebutuhan data SNBP. Sementara itu, TKA untuk SD dan SMP akan dilaksanakan sekitar bulan Maret-April.


Kemendikdasmen juga mengantisipasi kemungkinan kendala seperti jadwal magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa SMK. Dalam kasus tersebut, koordinasi melalui Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama akan memungkinkan siswa mengikuti TKA di satuan pendidikan lain, menunjukkan fleksibilitas dalam penyelenggaraan.


Menggapai Generasi Unggul: Visi Pendidikan Bermutu untuk Semua


TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian integral dari visi besar Kemendikdasmen untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Melalui TKA, diharapkan tercipta generasi yang kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki kepribadian mulia. TKA mendorong semangat belajar dan perbaikan layanan pendidikan, pada akhirnya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.


"Mudah-mudahan dengan TKA ini, usaha kita untuk memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua dapat secara bertahap, secara perlahan-lahan dapat terus kita tingkatkan," pungkas Menteri Abdul Mu'ti. Dengan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, TKA diharapkan menjadi jembatan menuju Indonesia yang lebih bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.***

0Komentar

Special Ads
© Copyright - pamong.id
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.